PT BIO ORGANIK NUSANTARA
Kode Etik Penjual Langsung ini mengatur mengenai hubungan hukum dan persetujuan atau kesepakatan antara PT Bio Organik Nusantara (selanjutnya disebut “Perusahaan”) dengan para member (selanjutnya disebut “Penjual Langsung”). Kode Etik Penjual Langsung ini dibuat sebagai acuan pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan, khususnya Penjual Langsung dan Kode Etik Penjual Langsung bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hal-hal berikut dan dibuat dengan maksud untuk:
Menyamakan persepsi tentang kode etik, tanggung jawab dan etika/ sopan santun di antara Penjual Langsung.
Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Penjual Langsung dari tindakan yang merugikan.
Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha yang unik bagi semua Penjual Langsung.
Menjaga, memelihara, dan melindungi kepentingan semua Penjual Langsung yang bergabung.
Kode Etik Penjual Langsung ini wajib dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab antara Perusahaan dan semua Penjual Langsung dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.
Dalam Kode Etik dan Peraturan Penjual Langsung ini yang dimaksud dengan:
Penjual Langsung wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjual Langsung wajib mengikut dalam pelatihan ketrampilan berupa seminar, workshop, dll yang diadakan oleh Perusahaan.
Penjual Langsung wajib memberikan pelatihan, motivasi, dan konsultasi kepada downline.
Dilarang melakukan undercutting (menjual di bawah harga resmi) yang telah disarankan dan ditetapkan oleh Perusahaan.
Penjual Langsung dilarang keras melakukan hal berikut:
Apabila terjadi perselisihan antara sesama Penjual Langsung, maka Perusahaan dapat melakukan mediasi penyelesaian perselisihan tersebut dan perusahaan akan mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila salah satu dari Penjual Langsung tidak hadir di mediasi, maka perusahaan akan mengirimkan undangan mediasi kedua dan apabila tetap tidak hadir maka perusahaan akan mengirimkan undangan mediasi ketiga, dan apabila tidak dihadiri juga maka perusahaan berhak memutuskan sesuai dengan kebijaksaan perusahaan dan dilengkapi tandatangan persetujuan upline aktif Penjual Langsung yang berselisih.
Apabila perselisihan terjadi antara Penjual langsung dengan Pihak Lain maka Perusahaan akan bertindak sebagai mediasi perundingan yang akan dilakukan secara musyawarah di antara yang berselisih demi mencapai penyelesaian secara damai.
Apabila Penjual Langsung melanggar ketentuan dalam perjanjian yang telah disetujui oleh pihak Penjual Langsung dengan pihak Perusahaan, kedua belah pihak dapat penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kode Etik Penjual Langsung ini dapat ditinjau kembali dan setiap perubahan akan dilaporkan disampaikan tertulis kepada pihak pemerintah selaku pengawas dan setelah mendapat persetujuan maka segala perubahan dan penyempurnaan terhadap Kode Etik Penjual Langsung ini akan disampaikan kepada Penjual Langsung melalui pengumuman di situs web Perusahaan.
Kode Etik dan Marketing Plan/ Rancangan Pemasaran yang dibuat secara terpisah dari Kode Etik Penjual Langsung ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Penjual Langsung ini.
Jika ada peraturan yang belum diatur dalam Kode Etik Penjual Langsung ini dan dianggap berpotensi menimbulkan permasalahan, maka hal tersebut akan segera diputuskan berdasarkan pertimbangan dari Manajemen Perusahaan.
Sosialisasi tentang perubahan Marketing Plan atau Kode Etik minimal dilakukan 30 hari sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Seluruh Penjual Langsung Biogreen Science dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dari Syarat & Ketentuan serta Kode Etik ini saat bergabung menjadi bagian dari Perusahaan.
Hubungi Support