Ina Rachman - Mulyaharja & Associates (IMA) didirikan pada tanggal 3 Oktober 2003, oleh Ina Rachman, SH, MH dan U. Mulyaharja SE, SH, MH.
Sejak didirikan, kantor hukum ini telah menangani banyak kasus pidana dan perdata, serta kasus ketenagakerjaan, baik mendampingi maupun mewakili klien sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka, membela terdakwa, pembelaan hak-hak buruh, sengketa merek, paten, pailit, masalah perusahaan, dan perceraian. Kantor kami menangani dan memberikan konsultasi mengenai masalah tersebut serta kasus pidana dan perdata seperti di bidang perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, kepailitan, pertanahan, imigrasi, asuransi dan perbankan, perpajakan, pernikahan, warisan, perdagangan, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, hak milik, yayasan dan lain-lain.
Kantor hukum Ina Rachman - Mulyaharja & Associates sangat melindungi kepentingan Klien untuk mencegah kerugian yang timbul dan akan timbul di masa depan untuk meminimalkan risiko dan memberikan keamanan kepada Klien.
Pengalaman kantor kami selama ini semata-mata untuk menegakkan hukum dan keadilan. Untuk mencapai terwujudnya keadilan dalam masyarakat dan menjadikan hukum sebagai Panglima.
Kantor ini memiliki pengalaman dalam litigasi dan di luar pengadilan dengan memberikan dan melindungi hak-hak hukum klien di semua tingkat pengadilan, seperti di Pengadilan Umum, Pengadilan Arbitrase, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Maestro Patent International didirikan pada tanggal 3 Oktober 2003 oleh Ina H Rachman, SH, MH & TB. U. Mulyaharja, S.E, S.H, MH, M.Kn, CLA. Maestro Patent International memiliki pengalaman luas dalam bidang jasa pengurusan dokumen Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat administratif, antara lain meliputi permohonan pendaftaran paten, desain industri dan hak cipta, melalui agen paten terdaftar angkatan pertama 234-2006 Universitas Indonesia, yaitu: TB. U. Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA., yang saat ini sedang menyelesaikan program studi Magister Kenotariatan di Universitas Jaya Baya, dan untuk hak kekayaan intelektual kami telah menjalin kerjasama yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan kami mendapatkan informasi yang akurat untuk diteruskan kepada klien. Sedangkan untuk pengurusan Izin Edar BPOM, kami juga telah bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) guna memudahkan kami mengakses segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran POM.
Khusus kasus hak kekayaan intelektual, kami telah menangani berbagai kasus baik nasional maupun internasional, seperti: kasus Merek Giordano, Cesare Paciotti, Wendys, WD-40, Head, Drum, Epiderma, Cravox, Lorenzo, Little Trees, Del Monte, FCUK, kasus Paten Habitat, Paten Filter Limbah Otomatis, Paten Pompa Pasir, kasus Desain Industri Parabola, Desain Kereta Api SUN Bribe, Desain Sakelar Broco, dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa kantor kami sangat berpengalaman dan profesional dalam menangani kasus Hak Kekayaan Intelektual.
Kantor kami juga memiliki pengalaman di bidang jasa pengurusan dokumen dan perizinan bagi perusahaan, baik untuk Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, kantor kami berpengalaman dalam menangani masalah SNI, Investasi, dan perizinan lainnya.
Menjadi kantor hukum dan konsultan terpercaya yang diakui secara Internasional dalam melayani dan menjaga klien kami dari masalah mereka serta menemukan solusinya.
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D2 No. 11
Jl. RS. Fatmawati No. 39, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
(+6221) 7234 994, 7230 380
Fax: (+6221) 7235 094
ima.mpi.legal@gmail.com
Komplek Ruko Villa Melati Mas Blok SR 15 No. 25, Serpong - Tangerang
(+6221) 3620 9499
Fax: (+6221) 5377 269
uuzmulyaharja@yahoo.com, maestropatent77@gmail.com