Perusahaan Produk Kesehatan dan Kecantikan Terkemuka di Indonesia (ID)
INA RACHMAN - MULYAHARJA & ASSOCIATES (IMA)

Ina Rachman - Mulyaharja & Associates disingkat (IMA) didirikan pada tanggal 3 Oktober 2003, oleh Ina Rachman SH, MH dan U. Mulyaharja SE, SH, MH.

Sejak berdirinya kantor hukum ini telah menangani banyak perkara pidana dan perdata, serta perkara perburuhan baik mendampingi dan mewakili klien sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka, membela terdakwa, membela hak-hak buruh, sengketa merek, patent, pailit, masalah perusahaan, dan perceraian. Kantor kami menangani dan memberikan konsultasi baik dalam masalah maupun perkara pidana dan perdata seperti dalam bidang perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek dagang, Paten, kepailitan, pertanahan, imigrasi, asuransi dan perbankan, perpajakan, perkawinan, warisan, perdagangan, perburuhan dan tenaga kerja, hak milik, yayasan dan lain-lain.

Kantor hukum Ina Rachman - Mulyaharja & Associates sangat melindungi kepentingan Klien yaitu untuk mencegah kerugian yang timbul dan akan timbul dikemudian hari, meminimalisir resiko-resiko dan memberikan rasa aman terhadap Klien.

Pengalaman-pengalaman kantor kami selama ini adalah semata mata untuk menjunjung tinggi Hukum (law inforceman) dan keadilan. Untuk menggapai terwujudnya keadilan di dalam masyarakat dan menjadikan Hukum sebagai Panglima.

Kantor ini mempunyai pengalaman beracara di dalam dan di luar pengadilan dengan memberikan serta melindungi hak-hak hukum Klien di semua tingkat pengadilan, seperti di Pengadilan Umum, Pengadilan Arbitrase, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Ina Rachman - Mulyaharja & Associates disingkat (IMA) didirikan pada tanggal 3 Oktober 2003, oleh Ina Rachman SH, MH dan U. Mulyaharja SE, SH, MH.

Sejak berdirinya kantor hukum ini telah menangani banyak perkara pidana dan perdata, serta perkara perburuhan baik mendampingi dan mewakili klien sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, mendampingi tersangka, membela terdakwa, membela hak-hak buruh, sengketa merek, patent, pailit, masalah perusahaan, dan perceraian. Kantor kami menangani dan memberikan konsultasi baik dalam masalah maupun perkara pidana dan perdata seperti dalam bidang perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek dagang, Paten, kepailitan, pertanahan, imigrasi, asuransi dan perbankan, perpajakan, perkawinan, warisan, perdagangan, perburuhan dan tenaga kerja, hak milik, yayasan dan lain-lain.

Kantor hukum Ina Rachman - Mulyaharja & Associates sangat melindungi kepentingan Klien yaitu untuk mencegah kerugian yang timbul dan akan timbul dikemudian hari, meminimalisir resiko-resiko dan memberikan rasa aman terhadap Klien.

Pengalaman-pengalaman kantor kami selama ini adalah semata mata untuk menjunjung tinggi Hukum (law inforceman) dan keadilan. Untuk menggapai terwujudnya keadilan di dalam masyarakat dan menjadikan Hukum sebagai Panglima.

Kantor ini mempunyai pengalaman beracara di dalam dan di luar pengadilan dengan memberikan serta melindungi hak-hak hukum Klien di semua tingkat pengadilan, seperti di Pengadilan Umum, Pengadilan Arbitrase, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Maestro Patent International (MPI)

Maestro Patent International didirikan 3 Oktober 2003 oleh Ina H Rachman, SH, MH & TB. U. Mulyaharja, S.E, S.H, MH, M.Kn, CLA. Maestro Patent International telah berpengalaman dalam bidang jasa pengurusan dokumen-dokumen Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat administratif antara lain meliputi permohonan pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta, melalui konsultan HKI terdaftar 234-2006 angkatan pertama Universitas Indonesia yaitu : TB. U. Mulyaharja, S.E, S.H, MH, M.Kn, CLA., yang sekarang sedang menyelesaikan program studi Magister Kenotariatan di Universitas Jaya Baya, dan dimana untuk kepentingan Hak Kekayaan Intelektual tersebut kami telah menjalin kerjasama yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan kami untuk mendapatkan informasi yang akurat guna diteruskan kepada para klien. Sedangkan untuk pengurusan Izin Edar BPOM, kami telah pula menjalin kerjasama yang erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sehingga memudahkan kami mengakses segala hal yang berkaitan dengan registrasi POM.

Adapun khusus perkara Hak Kekayaan Intelektual, kami telah menangani berbagai perkara baik nasional maupun internasional, antara lain: perkara Merek Giordano, Cesare Paciotti, Wendys, WD-40, Head, Drum, Epiderma, Cravox, Lorenzo, Little Trees, Del Monte, FCUK, perkara Paten Habitat, Paten Penyaring Sampah Otomatis, Paten Pompa Pasir, perkara Desain Industri Parabola, Desain Kereta Sorong SUN, Desain Saklar BROCO, dan banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa kantor kami sangat berpengalaman dan profesional dalam menangani kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual.

Kantor kami juga telah berpengalaman dalam bidang jasa pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan untuk perusahaan, baik untuk Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Perusahaan Modal Asing (PMA). Selain itu pula, kantor kami berpengalaman menangani permasalahan SNI, Penanaman Modal, dan perizinan lainnya.

Maestro Patent International didirikan 3 Oktober 2003 oleh Ina H Rachman, SH, MH & TB. U. Mulyaharja, S.E, S.H, MH, M.Kn, CLA. Maestro Patent International telah berpengalaman dalam bidang jasa pengurusan dokumen-dokumen Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat administratif antara lain meliputi permohonan pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta, melalui konsultan HKI terdaftar 234-2006 angkatan pertama Universitas Indonesia yaitu : TB. U. Mulyaharja, S.E, S.H, MH, M.Kn, CLA., yang sekarang sedang menyelesaikan program studi Magister Kenotariatan di Universitas Jaya Baya, dan dimana untuk kepentingan Hak Kekayaan Intelektual tersebut kami telah menjalin kerjasama yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan kami untuk mendapatkan informasi yang akurat guna diteruskan kepada para klien. Sedangkan untuk pengurusan Izin Edar BPOM, kami telah pula menjalin kerjasama yang erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sehingga memudahkan kami mengakses segala hal yang berkaitan dengan registrasi POM.

Adapun khusus perkara Hak Kekayaan Intelektual, kami telah menangani berbagai perkara baik nasional maupun internasional, antara lain: perkara Merek Giordano, Cesare Paciotti, Wendys, WD-40, Head, Drum, Epiderma, Cravox, Lorenzo, Little Trees, Del Monte, FCUK, perkara Paten Habitat, Paten Penyaring Sampah Otomatis, Paten Pompa Pasir, perkara Desain Industri Parabola, Desain Kereta Sorong SUN, Desain Saklar BROCO, dan banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa kantor kami sangat berpengalaman dan profesional dalam menangani kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual.

Kantor kami juga telah berpengalaman dalam bidang jasa pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan untuk perusahaan, baik untuk Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Perusahaan Modal Asing (PMA). Selain itu pula, kantor kami berpengalaman menangani permasalahan SNI, Penanaman Modal, dan perizinan lainnya.

Visi & Misi
VISI KAMI:

Untuk menjadi kantor hukum dan konsultan yang terpercaya yang diakui oleh Internasional di dalam melayani dan menjaga klien kami dari masalah mereka dan menemukan solusinya.
VISI KAMI:

Untuk menjadi kantor hukum dan konsultan yang terpercaya yang diakui oleh Internasional di dalam melayani dan menjaga klien kami dari masalah mereka dan menemukan solusinya.
MISI KAMI:

  1. Untuk melindungi klien dari permasalahan (permasalahan hukum).
  2. Untuk melindungi klien dari kompetisi yang tidak jujur, dengan membantu mereka mendaftarkan merek, paten, hak cipta dan desain industri di Departemen Kehakiman RI c.q Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
  3. Melindungi kesehatan publik dan resiko unsur-unsur industri produk pemasaran, alat-alat kesehatan, obat-obat tradisional, suplemen makanan, produk-produk minuman dan kosmetik yang tidak mempunyai kualitas, keamanan dan kemujaraban.
MISI KAMI:

  1. Untuk melindungi klien dari permasalahan (permasalahan hukum).
  2. Untuk melindungi klien dari kompetisi yang tidak jujur, dengan membantu mereka mendaftarkan merek, paten, hak cipta dan desain industri di Departemen Kehakiman RI c.q Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
  3. Melindungi kesehatan publik dan resiko unsur-unsur industri produk pemasaran, alat-alat kesehatan, obat-obat tradisional, suplemen makanan, produk-produk minuman dan kosmetik yang tidak mempunyai kualitas, keamanan dan kemujaraban.

Kontak

Kantor Pusat:

Alamat

Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D2 No. 11
Jl. RS. Fatmawati No. 39, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan

Telepon

(+6221) 7234 994, 7230 380
Fax: (+6221) 7235 094

Email

ima.mpi.legal@gmail.com

Intelectual Property Rights division:

Alamat

Komplek Ruko Villa Melati Mas Blok SR 15 No. 25, Serpong - Tangerang

Telepon

(+6221) 3620 9499
Fax: (+6221) 5377 269

Email

uuzmulyaharja@yahoo.com, maestropatent77@gmail.com

Top